Thursday, June 4, 2009

MENYONGSONG MASA DEPAN BERSAMA ASURANSI JIWA BERSAMA BUMIPUTERA 1912

A. Pengertian Asuransi
Asuransi dalam bahasa arab adalah التأمين artinya adalah akad yang konsekuensinya salah satu pihak menjanjikan pihak lain untuk menanggung kerugian yang mungkin dihadapinya sebagai imbalan dari apa yang diberikan kepadanya yang biasa disebut premi asuransi. Sehingaa asuransi merupakan pengalihan financial untuk mengantisipasi berbagai bahaya pribadi atau perusahaan ke berbagai segmen terkait sebagai imbalan dari premi yang diberikan. Jadi, akad asuransi pasti melibatkan dua personal yakni antara pihak tertanggung dan penanggung yang mana penanggung menjamin pihak tertanggung, bahwa dia akan mendapatkan penggantian terhadap suatu kerugian yang mungkin akan dideritanya sebagai akibat dari suatu peristiwa yang semula belum tentu akan terjadi atau yang semula belum dapat ditentukan saat/kapan terjadinya. Bahwasannya fungsi utama dari asuransi adalah sebagai mekanisme untuk mengalihkan resiko (risk transfer mechanism), yaitu mengalihkan resiko dari satu pihak (tertanggung) kepada pihak lain (penanggung). Pengalihan resiko ini tidak berarti menghilangkan kemungkinan misfortune (ketidakberuntungan), akan tetapi pihak penanggung menyediakan pengamanan financial (financial security) serta ketenangan (peace of mind) bagi yang tertanggung. Sebagai imbalan bahwa pihak tertanggung harus membayarkan premi dalam jumlah yang sangat kecil apabila dibandingkan dengan potensi kerugian yang mungkin dideritanya (Morton: 1999).
Berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 1992, asuransi (pertanggungan) adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, yang mana pihak penanggung mengikatkan diri pada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantuan pada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hokum kepada pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Bahwasannya kerugian potensial (yang mungkin terjadi) yang dapat diasuransikan (insurable) maka harus memiliki beberapa karakteristik diantaranya adalah terjadinya kerugian mengandung ketidakpastian, kerugian harus dibatasi, kerugian harus signifikan, rasio kerugian dapat terprediksi, dan kerugian tidak bersifat katastropis (bencana) bagi penanggung. Beberapa karakteristik tersebut merupakan karekteristik umum yang biasanya ada di lembaga asuransi, sedangkan dalam system perjanjian dalam menetapkan jumlah pembayaran pada saat jatuh tempo asuransi ada dua jenis yakni kontrak nilai (valued contract) dan kontrak indemnitas (contract of indemnity). Kontrak nilai adalah perjanjian di mana jumlah pembayarannya telah ditetapkan dimuka. Misalnya adalah uang pertanggungjawaban untuk asuransi jiwa. Sedangkan kontrak indemnitas adalah perjanjian yang jumlah santunannya didasarkan atas jumlah kerugian financial yang sesungguhnya misalnya biaya perawatan rumah sakit.
B. Macam-Macam Asuransi
1). Asuransi Berbasis Bisnis
Asuransi bisnis adalah asuransi di mana pihak pemberi jaminan berdiri sendiri dari para peminta jaminan. Yakni bahwa pihak yang memberikan jaminan melakukan akad dengan masing-masing orang yang meminta jaminan (pemegang polis asuransi) dalam batas waktu tertentu sebagai konpensasi atas permi asuransi (yang harus dibayar oleh pihak peminta jaminan tersebut) dan pihak penjamin harus membayar sejumlah uang asuransi. Hal ini akan terlaksana apabila musibah benar-benar terjadi. Sistem ini berlangsung tanpa ikatan apa pun antara para pemegang polis asuransi. Akan tetapi apabila ada kelebihan dari jumlah uang yang harus dibayarnya kepada pihak yang mengklaim, maka itu adalah haknya, akan tetapi apabila dia harus membayar lebih (dari jumlah kalkulasi premi yang telah dibayarkan oleh pihak yang mengklaim) sampai dia merugi, maka kerugian ditanggungnya sendiri.
2). Asuransi Takaful (Gotong Royong)
Asuransi ini disebut juga dengan asuransi timbal balik atau asuransi kooperatif. Yakni sejenis asuransi di mana pihak pemberi asuransi dengan penerima jasa asuransi berada dalam satu pihak sebagai pengelola asuransi. Caranya adalah dengan mengadakan perjanjian bersama sejumlah orang yang biasa menghadapi hal-hal berbahaya dengan komitmen akan memberikan kepada mereka sejumlah uang kontan sebagai kompensasi bagi setiap anggota yang tertimpa bahaya yang sudah dimasukkan dalam daftar tanggungan asuransi. Pihak pemberi dan penerima jasa asuransi dalam hal ini berada dalam satu pihak. Apabila jumlah premi yang dibayarkan kepada pihak asuransi lebih banyak dari jumlah yang harus disetorkan, kelebihan itu akan diberikan kepada para penerima jasa asuransi lainnya. Apabila kurang maka mereka semua akan diminta untuk menutupinya. Mereka tidak berupaya memperoleh keuntungan melalui usaha asuransi ini bahkan untuk meringankan kerugian yang terkadang dialami mereka. Kerja sama ini diputar dengan perantaraan para anggotanya.
3). Asuransi Sosial
Terkadang asuransi bisa bersifat sosial sebagaimana yang biasa dilakukan oleh pihak pemerinta dengan tujuan memberikan asuransi untuk masa depan rakyatnya. Hal ini dilakukan biasanya dengan cara memotong sebagian gaji para pegawai dan pekerja. Kemudian di akhir masa pengabdian, mereka diberikan pensiun tetap bulanan. Apabila mereka mengalami kecelakaan karena pekerjaan, maka mereka akan diberi biaya pengorbanan juga di samping kompensasi yang layak.

C. Pentingnya Asuransi
Pada dasarnya asuransi merupakan sebuah produk keuangan yang memiliki fungsi untuk memberikan perlindungan keuangan dan atau resiko/musibah yang menimpa nasabah. Asuransi sebagai sebuah jaminan yang diusahakan manusia untuk mendapatkan keadaan yang lebih baik merupakan hal yang sangat penting untuk dipahami dan dipilih. Maka dari itu asuransi akan menjadi salah satu kebutuhan pokok manusia apabila dia menginginkan keadaan yang lebih baik. Dalam mengikuti program asuransi maka masyarakat harus jeli karena banyaknya manipulasi dan kriminalitas dalam sector keuangan di Indonesia. Jika satu lembaga asuransi mendapatkan stempel bahwa lembaga tersebut bohong atau bahkan melakukan kriminalitas maka sebagai masyarakat akan mengeneralisaikan stempel tersebut untuk semua lembaga Asuransi. Hal ini merupakan problem besar, oleh karena itu apabila kita sebagai nasabah ingin mengikuti program jaminan yang ditawarkan oleh lembaga Asuransi kita bisa memilih Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 yang merupakan lembaga asuransi tertua di Indonesia dengan kepercayaan yang sangat kuat dari semua lembaga maupun masyarakat. Maka dari itu memilih untuk mengikuti program yang telah diselenggarakan oleh AJB Bumiputera 1912 merupakan sebuah pilihan yang tepat.
Selain AJB Bumiputera 1912 merupakan lembaga Asuransi tertua di Indonesia, bahwa dari tahun demi tahun terus menerus mendapatkan penghargaan dari beberapa lembaga yang ternama seperti halnya Karim Business Consulting, pemerintahan, dan lembaga yang lain sebagai lembaga asuransi yang menempati peringkat ke 3 besar asuransi syariah terbaik di Indonesia dalam pengaturan resiko (risk management). Walaupun sudah merasakan nikmatnya mengikuti program AJB Bumiputera 1912, masyarakat harus tetap selalu memahami dan mempelajari system yang ada dalam lembaga asuransi mana pun sehingga bisa mensosialisasikan kepada masyarakat yang lain yang kini masih banyak dari mereka menganggap bahwa lembaga asuransi hanyalah lembaga pemanipulasi keuangan masyarakat. Pada hakekatnya vonis ini merupakan vonis yang salah karena saat ini kebanyakan masyarakat kurang memperhatikan persyaratan-persaratan yang harus difahami dan diikuti ketika menuliskan dalam formulir. Misalnya mereka menganggap bahwa premi yang selama ini hangus karena memang dalam program asuransi jiwa system term life yang diikuti diterangkan bahwa premi akan hangus apabila tidak mendapatkan musibah, dan hal ini berbeda pula dengan asuransi jiwa investasi.
Hal-hal seperti inilah yang kurang difahami oleh lapisan masyarakat karena sudah terlebih dahulu terkesan untuk ikut asuransi karena banyaknya promo dan hadiah yang dipromokan. Oleh karena itu, asuransi yang sangat penting bagi sebagian lapisan masyrakat khususnya yang berada di ekonomi menengah ke atas harus selalu disosialisasikan dengan teratur. Dengan adanya sosialisasi maka terwujudkan sebuah pemahaman masyarakat yang teratur pula tanpa adanya vonis jelek yang menggenalisir semua lembaga asuransi seperti saat ini. Karena generalisasi vonis jelek oleh sebagian masyarakat akan membuat keraguan dan ketakutan masyarakat lain yang belum memahami hakekat lembaga asuransi yang baik seperti AJB Bumiputera 1912. Oleh karena itu, asurasi tersebut penting bagi kita semua dan seharusnya sangat dekat dengan kita karena kita sebagai manusia cenderung ingin selamat dan keselataman tersebut hanya yang Maha Kuasa yang menjamin, akan tetapi mengikut asuransi merupakan salah satu usaha kita untuk mendapatkan jaminan dari Nya.
Sumber:
As-shawi, Shalah dan Abu Umar Basyir. 2008. Ma La Yas’a at Tajira Jahlulu: Fikih Ekonomi Keuangan Islam. Darul Haq. Jakarta
Morton, G. (1999). Principles of Life and Health Insurance. LOMA.
http://mediaasuransi.blogspot.com/2008/03/pengertian-dan-sejarah-asuransi.html
http://www.tripakarta.co.id/php/reference/insurance_history.php
http://joinasuransi.com/sejarah-asuransi-syariah.html
http://www.bumiputera.co.id/sejarah.html
http://www.icmi.or.id/ind/content/view/686/60/
http://www.asuransi-mobil.com/asuransi-definisi.htm




Blogger Template by Blogcrowds